Logo Kementerian Hukum

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM

PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Ketentuan Layanan Sistem

Terakhir diperbarui: 26 April 2026.
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Terpadu Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara.

01

Ketentuan Umum

Setiap pengguna yang mengakses dan menggunakan aplikasi ini dianggap telah memahami serta menyetujui seluruh regulasi yang berlaku di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

  • Layanan ini merupakan sarana resmi digital untuk pengajuan permohonan informasi, pengaduan, dan asistensi hukum.
  • Pengguna wajib memberikan identitas asli sesuai KTP yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
  • Pemanfaatan layanan ini tidak dipungut biaya (Gratis), kecuali ditentukan lain oleh undang-undang terkait PNBP.
  • Segala bentuk penyalahgunaan sistem akan diproses sesuai ketentuan hukum siber yang berlaku di Indonesia.
02

Kerahasiaan Data

Kantor Wilayah Kementerian Hukum berkomitmen melindungi data pribadi pengguna:

  • Dokumen kependudukan (NIK/KTP) hanya digunakan sebagai basis verifikasi pemohon.
  • Data korespondensi dan dokumen pendukung disimpan dalam peladen aman dengan enkripsi standar birokrasi.
  • Kami tidak akan memberikan, menjual, atau menyebarluaskan data pengguna kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pemohon atau perintah pengadilan.
03

Prosedur Layanan

Verifikasi Data

Setiap permohonan yang masuk akan divalidasi oleh petugas dalam waktu maksimal 2x24 jam hari kerja untuk memastikan kelengkapan berkas.

Penyelesaian Laporan

Durasi penyelesaian permohonan bervariasi tergantung jenis layanan, merujuk pada Standar Maklumat Pelayanan masing-masing divisi teknis.

Konfirmasi WhatsApp

Petugas dapat menghubungi pemohon melalui nomor WhatsApp resmi untuk koordinasi teknis atau permintaan data tambahan.

Status Real-time

Pemohon dapat memantau perkembangan status layanan secara mandiri melalui fitur cek nomor registrasi di portal ini.

04

Pembatalan & Penolakan

Permohonan dapat ditolak atau dibatalkan oleh sistem/petugas apabila:

  • Data identitas yang diunggah tidak jelas, buram, atau terindikasi palsu.
  • Isi permohonan/pesan mengandung unsur SARA, pornografi, penghinaan, atau ancaman.
  • Dokumen pendukung yang diunggah tidak relevan dengan jenis layanan yang dipilih.
  • Informasi atau substansi permohonan berada di luar ruang lingkup tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kementerian Hukum.
  • Pemohon tidak merespons konfirmasi petugas dalam jangka waktu 5 hari kerja.

Butuh bantuan lebih lanjut?

Hubungi kami jika Anda memiliki kendala teknis atau pertanyaan seputar prosedur.

Hubungi Pelayanan